ASNLF:
Lembaga Wali Nanggroe Bukan Lembaga Wali Negara
Banda Aceh - Terkait
dengan adanya pemberitaan yang simpang siur tentang kontroversial rancangan
qanun Wali Nanggroe, sekretariat Acheh-Sumatra National Liberation Front
(ASNLF) merilis siaran pers yang juga sebagai penjelasan resminya agar
informasi yang diterima oleh publik menjadi berimbang. Demikian tulis siaran
pers ASNLF yang dikirim oleh Asnawi Ali yang diterima WartaAceh.com, Minggu (11/11/2012).
Dijelaskan bahwa tidak tidak ada hubungan apapun antara Lembaga
Wali Negara yang merujuk pada sejarah dan budaya bangsa Aceh, dimana terakhir
dipegang oleh almarhum Teungku Hasan Muhammad di Tiro dengan lembaga Wali
Nanggroe produk Helsinki yang sedang dipersengketakan oleh banyak pihak di Aceh
akhir-akhir ini.
Menurut ASNLF bahwa Wali Negara adalah jabatan yang tak dapat
dilepaskan dari perjuangan mempertahankan kemerdekaan bangsa dan kedaulatan
Negara Aceh. Hal tersebut sangat bertentangan dengan rumusan lembaga Wali
Nanggroe untuk memilih seorang pemimpin adat, sebagaimana tertuang dalam qanun
lembaga tersebut. Sehingga kedua istilah ini tidak dapat disetarakan ataupun
disama-artikan.
Lalu ASNLF menambahkan, atas dasar hukum apa, oleh siapa, dimana
dan kapan Malik Mahmud Al Haytar diangkat sebagai Wali Nanggroe, sebagaimana
tertulis dalam qanun tersebut. Bahkan, ia tidak memenuhi syarat-syarat yang
dapat diterima oleh nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat Aceh. Apalagi ia
secara terang-terangan telah melanggar amanah perjuangan kemerdekaan Aceh.
”Menyetarakan Wali Nanggroe dalam NKRI dengan Wali Negara Aceh
Merdeka adalah sungguh suatu tindakan manipulasi untuk memutar balikkan fakta
sejarah perjuangan bangsa Aceh. Oleh karena itu, ASNLF sama sekali tidak
memiliki kepentingan apapun terhadap Lembaga Wali Nanggroe tersebut, apalagi
lembaga itu bila hanya untuk memuaskan kepentingan segelintir elit politik
dengan menghambur-hamburkan uang rakyat,” tunding ASNLF diakhir siaran
persnya.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar